Regulasi Bappebti terkait Robo Advisors
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 2 September 2022.
“Peraturan ini merupakan salah satu pengaturan teknis sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Undang-undang tersebut menempatkan kelembagaan penasihat berjangka sebagai pihak yang dapat memberikan nasihat dalam bentuk rekomendasi kepada klien berbasis teknologi informasi berupa expert advisor,” jelas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dilansir laman resmi Bappebti.
Didi menjelaskan, Secara umum substansi Perba Nomor 12 Tahun 2022, pertama, terkait terminologi yang digunakan yaitu Nasihat Berbasis Teknologi Informasi berupa expert advisor. Expert advisor merupakan bagian dari persetujuan tambahan yang diberikan Bappebti kepada penasihat berjangka untuk mengembangkan alat bantu transaksi bagi klien yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, harapan, dan karakteristik klien.
Kedua, terkait batasan atau ruang lingkup nasihat dengan menegaskan bahwa pihak yang dapat menawarkan atau memberikan jasa expert advisor di bidang perdagangan berjangka adalah penasihat berjangka yang memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
Ketiga, beberapa persyaratan untuk mendapatkan persetujuan sebagai penasihat berjangka antara lain: memiliki aplikasi, sistem, atau program yang digunakan sebagai expert advisor yang memiliki fitur tertentu. Nantinya, fitur dimaksud diverifikasi bursa berjangka untuk direkomendasikan kepada Bappebti dalam rangka persetujuan. Keempat, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi penasihat berjangka dalam menawarkan atau memberikan expert advisor. Hal tersebut termasuk bentuk sanksi yang dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan Bappebti dimaksud.
Dalam kesempatan serupa Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, maraknya penawaran paket-paket investasi berkedok perdagangan berjangka melalui penggunaan robot trading mengalami peningkatan pada akhir 2019. Dengan dalih kemajuan teknologi, robot trading memberikan iming-iming pendapatan tambahan dengan menjanjikan keuntungan pasti (fixed income) atau pembagian keuntungan (profit sharing). Sehingga, dengan diterbitkannya Perba Nomor 12 Tahun 2022, kegiatan yang berkaitan dengan penciptaan, pengembangan, dan penawaran expert advisor di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) wajib mendapatkan perizinan Bappebti melalui kelembagaan penasihat berjangka.
“Kementerian Perdagangan dan aparat kepolisian bersinergi melakukan penegakan hukum serta mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran yang menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian di tengah masyarakat. Praktik penawaran paket investasi melalui robot trading yang berkembang di masyarakat biasanya menggunakan sistem perekrutan member get member dengan memberikan janji keuntungan yang tinggi,” tutur Aldison.
Kasus Robo Advisor di Indonesia
Dari Robot Trading Menjadi Expert Advisor, Bappebti Batasi Mekanisme Kerja Robot (?)
Nasihat dari expert advisor ini dapat bekerja secara otomatis dalam monitoring pasar, kalkulasi peluang masuk atau keluar pasar, menempatkan transaksi yang wajar, dan manajemen risiko dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing pengguna. Namun, tombol keputusan tetap ada pada pengguna.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang memproses dugaan investasi bodong NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), yang saat ini sudah di tahap penyidikan. Sebagaimana diberitakan, PT SMI dilaporkan atas dugaan melakukan skema piramida dengan menggunakan izin SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung), serta diduga melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
Dalam menjalankan aksinya, PT SMI melakukan perdagangan berjangka komoditi tak berizin dengan cara menjual e-book sebagai cara bagi trader untuk mendapatkan robot trading. Selanjutnya, para trader mendepositkan dana sesuai dengan harga robot di broker atau pialang luar negeri tak berizin.
Setelah itu, robot trading diaktifkan di smartbot dan metatrader agar dapat melakukan trading secara otomatis, dengan estimasi profit sebesar 1%. Sehingga profit tersebut dapat dibagi ke masing-masing trader. Di kasus lainnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus penipuan via robot trading Viral Blast ke Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Mengutip dari Detik.com, Investasi Robot Trading telah menelan korban yang cukup banyak dalam 1 tahun terakhir dan jumlah kerugiannya diperkirakan mencapai Rp10 Triliun. Untuk memahami cara kerjanya, robot trading merupakan sebuah program komputer yang dirancang untuk menghasilkan sinyal jual atau sinyal beli dari berbagai jenis aset seperti forex, saham, komoditas maupun kripto tanpa perlu analisis dari penggunanya.
Robot trading atau yang dalam dunia forex trading dikenal dengan sebutan expert advisor ini bertujuan untuk membantu trader melakukan transaksi tanpa batasan waktu, alias beroperasi 24 jam non stop. Bahkan dalam salah satu iklan robot trading disampaikan sebagai berikut:
Bahkan dalam salah satu iklan robot trading disampaikan sebagai berikut:
- Semua transaksi jual beli dilakukan otomatis Oleh robot.
- Pengambilan profit dilakukan otomatis Oleh robot.
- Sekali setting, robot bisa jalan terus untuk terus menerus mendapatkan profit, bahkan bisa dijalankan selama bertahun-tahun.
- Strategi trading pada robot autopilot vibranium dibuat Oleh pakar trading forex dan sudah diuji jalan tanpa berhenti selama 3 tahun lebih.
- Sejauh ini robot autopilot berjalan tanpa ada error atau kecacatan program. Kami pastikan strategi trading forex kami adalah baru dan belum ada perusahaan lain yang memilikinya.
- Banyak fitur unggulan yang hanya bisa dibuat Oleh programmer khusus kami, menggunakan algoritma terumit yang pernah kami buat.
- Garansi seumur hidup, jika ada update robot maka free untuk member-member kami (Tidak Perlu Bayar Lagi).
- Jika anda tidak tahu trading, analisa market dan sejenisnya maka trading dengan robot autopilot adalah solusi anda. 1 milyar persen robot autopilot berjalan otomatis. IO. Selamat, anda sudah bisa menghasilkan penghasilan tambahan anda dengan menggunakan robot autopilot
Apa Isi Regulasi Bappebti? Iming-iming kemudahan, passive income dan sukses dengan cara mudah yang ditawarkan lewat layanan robot trading ini dinilai makin meresahkan, ditambah lagi munculnya berbagai kasus robot trading yang ada. Merespon hal tersebut Bappebti akhirnya pada 2 September lalu telah menerbitkan Peraturan Bappebti No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (Peraturan Bappebti No. 12/2022). Dalam beleid ini Robot Trading didefinisikan sebagai Nasihat Berbasis Teknologi Informasi berupa Expert Advisor. Karena itu dalam memberikan nasihat, robot trading tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu dengan Penasihat Berjangka yang sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) & Pasal 4 Peraturan Bappebti No. 12/2022. Kemudian pada Pasal 5 Peraturan Bappebti No. 12/2022, untuk dapat menyediakan expert advisor, penasihat berjangka wajib memperhatikan enam hal berikut:
- Pengetahuan klien mengenai penggunaan expert advisor;
- Kebutuhan dan harapan klien atas transaksi yang menggunakan expert advisor;
- Kemampuan keuangan klien;
- Karakter kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diambil klien dan telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Bappebti;
- Track record dan trend harga kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diambil klien dan telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Bappebti;
- Potensi risiko masing-masing kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Selain itu, Penasihat Berjangka dalam memberikan nasihat melalui si robot trading juga dilarang menjanjikan profit pasti kepada klien, menghimpun dana atau surat berharga dari klien, menjalankan transaksi atas nama klien dan menawarkan berbagai keuntungan (Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bappebti No. 12/2022). Bagi Penasihat Berjangka yang melanggar ketentuan yang telah diatur Bappebti terdapat ancaman sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga level paling ekstrim berupa pencabutan izin usaha.
Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi dan kepastian hukum bagi para penasihat perdagangan berjangka yang ingin menerapkan bisnisnya dengan berbasis expert advisor secara legal di Indonesia. Secara garis besar, ruang lingkup kegiatan dalam melakukan tugasnya, expert advisor memberikan nasihat berupa informasi dan/atau rekomendasi kepada penggunanya. Perlu dicermati, expert advisor hanya memberikan nasihat dan pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan pengguna. Artinya, tidak dimungkinkan lagi robot trading melakukan buy and sell tanpa otorisasi dari penggunanya.
Pengguna harus mau “mengotori” tangannya dalam mengambil keputusan. Adapun yang menjadi lingkup nasihat yang diberikan expert advisor ini dapat bekerja secara otomatis untuk melakukan monitoring pasar, kalkulasi peluang masuk atau keluar pasar, menempatkan transaksi yang wajar, dan manajemen risiko dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing pengguna. Sebelum menyediakan jasa, expert advisor wajib membuat perjanjian mengenai pemberian nasihat dengan penggunanya.
Expert advisor juga memiliki kewajiban untuk menyediakan formulir pernyataan yang isinya menjelaskan bahwa penasihat berjangka (expert advisor) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala risiko dan kerugian yang terjadi akibat perdagangan tersebut. Formulir pernyataan ini nantinya harus ditandatangani oleh pengguna. Larangan Penasihat berjangka dilarang menawarkan expert advisor sebelum pihaknya mengetahui data atau informasi mengenai kebutuhan klien, arah transaksi, kemampuan keuangan, model transaksi, target transaksi, termasuk pertimbangan risk profile, risk appetite, dan risk objective klien dalam melakukan transaksi perdagangan berjangka.
Selain itu, expert advisor juga dilarang melakukan hal-hal berikut:
- Menjanjikan profit yang pasti, konsisten dan/atau bebas risiko
- Menghimpun atau menerima dana atau surat berharga untuk melakukan transaksi atas nama penasihat berjangka atau wakil penasihat berjangka Menjalankan transaksi atas nama pengguna
- Menjanjikan atau memberi iming-iming pengguna dengan informasi atau data yang menyesatkan
- Menawarkan profit sharing dari penggunaan expert advisor
- Menjalankan sistem penjualan langsung atau menggunakan skema multi level marketing (MLM) atas aktivitas pemasaran atau penyebarluasan expert advisor.
Perizinan Penasihat berjangka hanya dapat menyediakan expert advisor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti sebagai penasihat berjangka yang dapat memberikan nasihat berbasis teknologi informasi. Bagi penasihat berjangka yang tidak mengembangkan expert advisor-nya sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain, maka harus melaporkan legalitas developer atau pihak ketiga yang mengembangkan expert advisor tersebut. Legalitas developer ini dikantongi setelah mendapat pengesahan dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Kelalaian atau pelanggaran penasihat berjangka terhadap ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatalan persetujuan sebagai expert advisor, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha
Sumber: Dari Robot Trading Menjadi Expert Advisor, Bappebti Batasi Mekanisme Kerja Robot (?) | KlikLegal
Sumber : investor.id
