Kondisi Energi di Indonesia
International Energy Agency (IEA) mendefinisikan ketahanan energi sebagai ketersediaan sumber energi yang tidak terputus dengan harga yang terjangkau.1
Lebih lanjut, ukuran yang dipakai untuk menilai suatu negara dikatakan memiliki ketahanan energi apabila memiliki pasokan energi untuk 90 hari kebutuhan impor setara minyak.
Ketahanan energi dianggap penting karena energi merupakan komponen penting dalam produksi barang dan jasa.
Segala bentuk gangguan yang dapat menghambat ketersediaan pasokan energi dalam bentuk bahan bakar primer (BBM, gas dan batubara) maupun kelistrikan dapat menurunkan produktivitas ekonomi suatu wilayah dan jika magnitude gangguan sampai pada tingkat nasional dapat membuat target pertumbuhan ekonomi meleset dari yang ditetapkan.1
Arah Kebijakan Energi Nasional
Dari sisi kebijakan, Pemerintah telah mengundangkan
Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional yang bertujuan untuk menjamin keamanan pasokan energi dalam negeri.
Beberapa sasaran kebijakan yang secara rinci diatur dalamPerpres tersebut adalah pada tahun 2025 :
terwujudnya elastisitas energi di bawah 1 dan pengurangan porsi BBM dalam komposisi energi primer hingga 20% dan optimalisasi bahan bakar batubara dan gas masing-masing lebih dari 33% dan 30%, serta sisanya dengan menumbuhkan sumber energi baru terbarukan (EBT).Untuk mencapai sasaran tersebut, terdapat dua kebijakan, yaitu
(i) kebijakan utama yang mengatur penyediaan, pemanfaatan, kebijakan harga dan konservasi alam; dan
(ii) kebijakan pendukung, yang mengarah kepada pengembangan infrastruktur, kemitraan pemerintah dan swasta, serta pemberdayaan masyarakat.
Bila dilihat lebih lanjut, arah kebijakan energi nasional yang tertuang dalam Perpres No. 5/2006 adalah untuk mengoptimalkan penggunaan energi primer yang memiliki cadangan potensial dan menurunkan ketergantungan terhadap BBM.
Perkembangan Kebijakan Energi dan Kedudukan Energi Terbarukan di Indonesia Saat Ini
Sumber : coaction.id >
Dengan meningkatnya kebutuhan energi untuk pembangunan nasional, tahun 1981 pemerintah menerbitkan
Kebijakan Umum Bidang Energi agar pengelolaan energi Indonesia dapat dikelola menjadi lebih baik. Namun, kebijakan energi nasional yang telah dikeluarkan pada saat itu masih belum menghasilkan perubahan untuk mencapai kondisi dimana sektor energi nasional dapat berkelanjutan.
Hingga saat ini energi di Indonesia masih bergantung pada sumber energi konvensional, sedangkan pemanfaatan energi terbarukan masih terbilang rendah.
Hal ini disebabkan karena permasalahan implementasi, koordinasi dan belum adanya payung regulasi untuk mendukung pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
Kedudukan KEN, RUEN, dan RUED dalam Pengembangan Energi Terbarukan
Untuk mengatasi permasalahan sektor energi di Indonesia atas dasar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, pemerintah bersama DPR-RI mengamanatkan penyusunan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang jelas dan terukur sebagai pedoman dalam pengelolaan energi nasional dengan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.[1]
Kebijakan Energi Nasional (KEN) dirancang dan dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) dan melalui persetujuan DPR-RI, Kebijakan Energi Nasional (KEN) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014.[2]

Gambar 1. Perkembangan Bauran Energi Primer Nasional Tahun 2015-2019
KEN menargetkan pemanfatan energi baru dan terbarukan (EBT) setidaknya mencapai 23% dari bauran energi primer nasional pada tahun 2025 dan mencapai 31% pada tahun 2050.[4]
Sayangnya, pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia sangat lambat, hingga tahun 2019 peran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) baru mencapai 9,15% dari total konsumsi energi nasional.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah kesenjangan kebijakan dan regulasi di Indonesia.

Gambar 2. Kedudukan KEN, RUEN, dan RUED
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 juga mengamanatkan penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sampai dengan 2050 demi mendukung implementasi KEN.
Pada Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 22 Tahun 2017, RUEN menjadi kebijakan dan penjabaran rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional pemerintah pusat yang bersifat lintas sektor untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi dalam mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.[6]
RUEN telah ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 2 Maret 2017.
Selain itu, KEN dan RUEN juga berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan RUED.
- RUED merupakan kebijakan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi (RUED-P) maupun kabupaten/kota (RUED-K) guna mendukung pencapaian sasaran dari RUEN.[7]
- RUED menjadi pedoman pengembangan energi daerah jangka panjang dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan potensi energi di masing-masing daerah hingga tahun 2050 mendatang.[8]
- RUED harus mendapatkan persetujuan dari DPRD kemudian ditetapkan melalui Perda.
- RUEN dan RUED idealnya juga dijadikan pedoman bagi perencanaan sub-sektor energi seperti Rencana Pengelolaan Migas Nasional dan Rencana Umum Kelistrikan Nasional.[9]
Landasan Hukum dan Perkembangan Penyusunan Perda RUED Provinsi Tahun 2020
Beberapa landasan hukum yang menjadi dasar dalam penyusunan RUED.
- Pertama, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Pasal 18, Ayat (1) yang berbunyi, “Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)”.
- Kedua, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RUEN, Pasal 16, Ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah Provinsi menyusun rancangan RUED Provinsi dengan mengacu pada RUEN”. Lebih lanjut, dalam Pasal 17, Ayat (1), yang berbunyi “RUED Provinsi ditetapkan paling lambat satu tahun setelah RUEN ditetapkan”.
- Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Keempat, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN, Pasal 3, Ayat (2) RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi untuk menyusun RUED Provinsi.
![Gambar 3. Perkembangan Penyusunan RUED Provinsi[10]](https://coaction.id/wp-content/uploads/2020/10/kebijakan-energi-kedudukan-et-03.jpg)
Gambar 3. Perkembangan Penyusunan RUED Provinsi[10]
Dalam perkembangannya, hingga saat ini tercatat baru 18 provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah RUED Provinsi, bahkan 2 provinsi masih belum memfinalisasi dokumen, naskah akademis, serta rancangan peraturan daerah, yaitu Maluku dan Papua.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 17 Ayat (1), penetapan RUED Provinsi seharusnya dilakukan paling lambat setahun setelah RUEN ditetapkan. Artinya, penyelesaian RUED sudah mundur cukup jauh dari target dimana seharusnya telah selesai pada bulan Maret tahun 2018 lalu.
Tahapan selanjutnya yaitu dengan penetapan RUED kabupaten/kota yang dilakukan paling lambat setahun setelah RUED-P ditetapkan.[11]
RUED Provinsi diharapkan dapat menjabarkan permasalahan energi di daerah saat ini dan tantangan masa mendatang, serta rencana program dan kegiatan yang responsif terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di daerah.
Demi memenuhi kewajiban tersebut, penyusunan RUED-P harus dipersiapkan secara matang. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 Pasal 5, DEN dan pemerintah pusat ikut terlibat dalam mengawasi serta memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyiapan dan penyusunan RUED-P yang berbasis pemanfaatan energi setempat.
Partisipasi aktif para pemangku kepentingan dan peran masyarakat juga sangat diperlukan untuk memperoleh gambaran kondisi energi daerah secara menyeluruh.
Di tingkat nasional, Komisi VII beserta DEN juga ikut memfasilitasi pemerintah daerah dalam mencari solusi atas kendala yang dihadapi demi mendorong percepatan pembangunan energi baru dan terbarukan (EBT) di daerah.[12]
Menurut Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Sugeng Mujiyanto, lambatnya penyelesaian RUED ini disebabkan karena tahapan penyusunan yang panjang serta melibatkan beberapa pemangku kepentingan. Selain itu, pandemi Covid-19 juga dinilai memperlambat proses penetapan RUED Provinsi.[13]
Penyelesaian RUED menjadi perhatian pemerintah mengingat didalamnya terdapat target dan sasaran yang ingin dicapai daerah untuk menjamin ketahanan energi nasional jangka panjang. RUED diharapkan dapat selesai tepat waktu agar target dan sasaran yang dicapai daerah sesuai dengan visi dalam RUEN dan KEN.
Selain itu, RUED juga sangat penting sebagai dasar hukum melakukan pengembangan energi di masing-masing daerah, pedoman bagi para investor untuk berinvestasi, menyediakan road map, serta pemenuhan target bauran energi.[14]
Kebijakan Energi Perlu Didukung oleh Payung Regulasi yang Terintegrasi
Regulasi energi terbarukan di Indonesia masih tersebar di berbagai peraturan menteri dan perundang-undangan. Diantaranya seperti
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi,
- undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi,
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang yang dapat menjadi payung dari semua regulasi energi terbarukan yang sudah ada.
Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dan politik, yang tentunya menghambat pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
Undang-undang energi terbarukan sekiranya dapat terintegrasi menjadi sebuah regulasi yang memayungi dan melengkapi peran energi terbarukan yang saat ini masih belum secara jelas diuraikan dalam peraturan-peraturan yang sudah ada. Selain itu, dengan adanya
Undang-undang energi terbarukan yang terintegrasi, diharapkan dapat mengatasi kesenjangan antara kebijakan dan regulasi yang ada di Indonesia, serta mendukung pencapaian energi terbarukan dalam target bauran energi nasional.
Regulasi energi terbarukan yang terintegrasi dan komprehensif, terbukti mampu mengoptimalkan proses pengembangan energi terbarukan di beberapa negara lain.
Sebagai contoh negara-negara di kawasan Asia Pasifik, diantaranya adalah Australia (sejak 2000), Jepang (2003), Tiongkok (2006), Sri Lanka (2007), Mongolia (2007), Filipina (2008), Korea Selatan (2010), Pakistan (2010), dan Malaysia (2011).[15]
Rencana Undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan di Indonesia sudah masuk dalam Program Legislatif Nasional (PROLEGNAS) prioritas DPR 2020-2024. Saat ini RUU Energi Baru Terbarukan sedang dalam tahap penyusunan oleh Komisi VII di DPR.
Harapannya RUU Energi Baru Terbarukan ini bisa menjadi payung regulasi untuk mendukung keberhasilan implementasi kebijakan energi nasional, sehingga Indonesia dapat mencapai target 23% bauran energi terbarukan di tahun 2025.
Sumber : Azmi, R. dan Amir, H
