Hak Kekayaan Intelektual Desain Grafis

Haikal Rahman

 

Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual (KI) adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Untuk dapat menciptakan karya-karya intelektual tersebut diperlukan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Hasil karya tersebut memiliki nilai investasi ekonomi yang perlu dilindungi.

Desain industri telepon genggam Apple®, misalnya, memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi karena model desain telepon genggam tersebut banyak digunakan oleh telepon genggam merek lain dengan membayar royalti kepada pemilik KI desain Apple®. Perlindungan terhadap KI akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan hidup pemilik KI.

Selain itu, perlindungan terhadap KI akan mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan dan/atau memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di suatu negara.

Pengelolaan KI yang efektif dan efisien akan menciptakan kesadaran akan pentingnya KI sebagai pemercepat laju pembangunan kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya.

Perlindungan dan pemanfaatan KI yang baik akan menciptakan dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kualitashidup masyarakat, memantapkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi, dan meningkatkan daya saing bangsa di tingkat internasional.

Kekayaan Intelektual Desain Grafis

Kekayaan Intelektual yang terkandung dalam usaha desain grafis adalah hak cipta, desain industri dan Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tampa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang hak cipta adalah: (a) Pencipta sebagai pemilik hak cipta; (b) Pihak yang menerima hak cipta secara sah dari pencipta, atau (c) pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Permohonan pencatatan hak cipta diajukan kepada kemenkumham dengan cara mengisi formulir yang tersedia dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).

Permohonan penciptaan hak cipta juga dapat dilakukan secara daring melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.


Prosedur permohonan hak cipta

Sanksi pelanggaran HKI

Berkaitan dengan pelanggaran HKI untuk selengkapnya dapat dilihat pada Bab XVII Ketentuan Pidana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Desain Industri

Definisi Desain Industri

Desain Industri (DI) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Produk Desain yang memiliki HKI

Desain kemasan dan merchandise.

Desain Industri Desain Grafis

Desain Industri dalam usaha desain Grafis dibatasi pada luaran karya desain. Untuk proses mass production, pengguna desain memegang penuh penerapan desain ke dalam produk massal. Oleh karena itu, pengurusan Hak Kekayaan Intelektual dilakukan oleh pengguna desain.

Cara mendaftarkan desain industri

Definisi Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara berupa grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Macam Merek

  1. Merek dagang adalah merek barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis yang lain.

  2. Merek jasa adalah merek jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis yang lain.

  3. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama dalam hal sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Produk desain yang memiliki HKI

Produk desain yang memiliki HKI adalah Logo.


Merek Desain Grafis

Merek desain grafis terdiri dari dua yaitu merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya, sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka merek jasa berkaitan dengan nama usaha desain grafis dan pengurusannya dilakukan oleh pelaku usaha desain, sedangkan merek dagang melekat pada produk dan menjadi identitas produk tersebut sehingga pengurusan merek dilakukan oleh pengguna desain.

Hak atas merek diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (UU RI No. 20 tahun 2016).

Berikut ini adalah contoh rancangan yang didalamnya terdapat unsur desain yang memiliki HKI

Prosedur permohonan Merek

 

 

Sumber : kemenparekraf

Haikal Rahman
Bisnis Digital - FE Unimed
Komentar